Tribun Luwu Utara
Tega Aniaya Ibu Kandung, Seorang Perempuan Asal Baebunta Luwu Utara Diringkus Polisi
Perempuan bernama Andi Mardiana (22) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Perempuan bernama Andi Mardiana (22) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Mardiana adalah warga Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dia diamankan disalah satu rumah di Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Usai menganiaya ibu kandungnya sendiri Marsani Sarifuddin (48).
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, penganiayaan terjadi di Desa Radda, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Usai dianiaya anak sendiri, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Pada pukul 13.40 Wita, personel Unit Resmob mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku berada di rumah Baso, warga Desa Radda.
"Sekitar pukul 14.00 Wita, anggota meninggalkan rumah Baso dan membawa pelaku ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sadar di Mapolres Luwu Utara Jumat Sore.
Sadar menambahkan, pelaku menganiaya korban di Desa Radda.
"Kejadiannya sebelum waktu jumatan," tuturnya.
Saat itu, korban sedang mencuci ayam di sebuah rumah di Desa Radda.
Tiba-tiba pelaku datang sambil teriak-teriak.
Kemudian menarik korban dan mendorongnya hingga terbentur pada dinding rumah.
Tak sampai disitu, pelaku kembali memegang belakang leher ibunya dan menyeretnya.
"Lalu pelaku mengambil batu dan menyuruh ibunya kembali masuk ke rumah mengambil tas agar pulang," jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Resmob Polres Luwu Utara.