Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Wartawan

Oknum TNI Jadi Pembunuh Bayaran di Sumatera Utara Setelah Dibayar Rp10 Juta

Terungkap anggota TNI jadi pembunuh bayaran atas Pembunuhan Wartawan bernama Mara Salem Harahap di Sumatera Utara.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Konferensi pers polisi di Mapolda Sumatera Utara setelah pelaku Pembunuhan Wartawan bernama Mara Salem Harahap ditangkap kepolisian, Kamis (24/6/2021). Pelaku pembunuhan adalah oknum TNI berinisial A menjadi pembunuh bayaran setelah diberi Rp10 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Polisi akhirnya mengungkapkan pelaku Pembunuhan Wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Otak pembunuhan Pemimpin Redaksi atau Pemred media online lassernewstoday, Mara Salem Harahap alias Marsal adalah seorang pengusaha sekaligus mantan calon wali kota berinisal S.

Pihak kepolisian pun sudah menangkap tiga tersangka utama.

Selain itu, salah satu tersangka adalah anggota TNI jadi pembunuh bayaran.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pun menyampaikan hal itu didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin.

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) yang merupakan warga Kota Pematangsiantar, dan A seorang oknum anggota TNI sebagai eksekutor.

Baca juga: Siapa Sujito? Mantan Calon Walikota yang Tembak Mati Wartawan di Siantar, ini Motifnya

Irjen Panca menjelaskan, pembunuhan terhadap Marsal dilatarbelakangi karena tersangka S sakit hati atas pemberitaan yang dibuat oleh korban Marsal.

Diketahui, media yang dipimpin Marsal memberitakan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik tersangka S.

Menurut Kapolda Sumut, korban Marsal diduga memberitakan tempat usaha milik tersangka S karena permintaan jatah Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari seharga Rp200.000 per butir tidak dipenuhi.

Setelah muncul pemberitaan soal tempat usahanya disebut sebagai tempat peredaran narkoba, tersangka S kemudian memerintahkan orang suruhannya untuk memberi pelajaran kepada korban.

S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata.

Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dorong Saksi Bersuara Soal Penembakan Pemred di Sumatera Utara

“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,” katanya.

Korban Marsal lantas ditembak di paha kiri bagian atas.

Tembakan itu mengenai pembuluh arteri sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved