Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM Hingga 5 Juli 2021

Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai 5 Juli 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Pemkot Makassar
Surat Edaran Nomor : 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021. 

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

9. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan.

Laporan tribun-timur-com. AM Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved