Tribun Wajo
Soal Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Kata ASN Wajo
Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
ASN di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo, Rahmah Were Uleng.
Pada SKB yang diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB tercantum perubahan yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Lalu, hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021.
Selanjutnya, pemerintah meniadakan libur cuti bersama pada Hari Raya Natal 2021. (*)