Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Soal Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Kata ASN Wajo

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
ASN di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo, Rahmah Were Uleng. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang diteken, Jumat (18/6/2021) lalu.

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 H dan Maulid Nabi Muhammad serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional pun ditiadakan dan juga ASN dilarang untuk mengajukan cuti pada hari kerja yang berdekatan dengan libur nasional atau pada hari terjepit.

Menanggapi aturan yang pada SKB 3 menteri itu, beragam tanggapan muncul dari Aparatur Sipil Negera (ASN).

Salah satunya Rahmah Were Uleng, ASN yang berkantor di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo.

Menurutnya, cuti adalah hak setiap pekerja dan tak mesti dilarang. Pelarangan cuti, menurutnya, sebaiknya cukup harinya yang dibatasi.

"Sebaiknya tidak mesti dilarang, mungkin bisa dibatasi saja harinya, atau dibatasi per instansi berapa yang bisa bersamaan cuti," katanya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (21/6/2021).

Sebab, bisa saja ada kejadian "extraordinary" yang terjadi sewaktu-waktu yang menimpa ASN tersebut.

"Karena bisa saja ada yang urgent nantinya," katanya.

Meski demikian, alumni Universitas Hasanuddin itu pun tetap mematuhi keputusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kerap melonjak pasca hari libur.

Sebagaimana diketahui, alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, keputusan tersebut dimaksudkan demi kemaslahatan bersama.

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak citi perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," katanya, melalui keterangan tertulis.

ASN dapat mengajukan cuti, tapi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," sambungnya.

Sebagai informasi, revisi libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya, dan terkait dengan peluang meningkatnya pendapatan daerah sektor pariwisata.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved