Triun Sulsel
Job Fit Eselon II Dimulai, BKD Sulsel: Kita Telah Minta Izin ke Kemendagri
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menjelaskan terkait progres Job Fit lingkup eselon II Pemprov Sulsel
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Pengamat Pemerintahan asal Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Andi Luhur Prianto melihat itu sah-sah saja.
"Prinsipnya Plt Gubernur bisa melakukan mutasi, sepanjang ada mendapat izin dari Kemendagri," kata Luhur via pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.
Dukungan Mendagri kepada Andi Sudirman untuk melakukan mutasi, saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel tidak cukup.
Menurutbya, perizinan via Mendagri, kemudian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu bersifat formal.
"Jadi sekadar dukungan berbentuk statement atau kunjungan-kunjungan saja," katanya.
Secara psikologis, lanjut Dosen di Fisip Unismuh itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerag (OPD) di Pemprov Sulsel mengalami ketidakpastian masa depan karier, pasca kasus hukum NA.
"Nah manuver-manuver Plt Gubernur mengurus perizinan mutasi semakin menambah tekanan bagi mereka tentunya," jelasnya.
Namun, dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Penerintah Daerag (LHP LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020, yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi alasan mutasi beberapa eselon II yang bermasalah.
"Hasil audit BPK bisa jadi basis data evaluasi kinerja. Bahkan bisa jadi dasar merasionalkan mutasi. Meskipun solusi tindak lanjut hasil opini, tidak selalu harus dengan mutasi," kata Luhur. (*)