Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rakor Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Andi Sundari menguraikan manfaat dari penegakan hukum berlandaskan keadilan restoratif.

Editor: Imam Wahyudi
Kemenkumham Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto membuka rapat koordinasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Makassar. Acara dilaksanakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen pemasyarakatan di Hotel Aston Makassar, Kamis (17/6/21). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto membuka rapat koordinasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Makassar.

Acara dilaksanakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen pemasyarakatan di Hotel Aston Makassar, Kamis (17/6/21).

Menurut Kakanwil Harun, kondisi overcrowded di lapas dan rutan seringkali kontraproduktif dengan tujuan pemidanaan sebagai upaya rehabilitatif dan reintegrative, sehingga Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa perlu didiskusikan.

”Terima kasih kepada para aparat penegak hukum di Kota Makassar karena atmosfir keadilan restoratif di sini cukup baik,“ kata Harun.

Ketua Pengadilan Negeri  Makassar, Tito Suhud mengatakan bahwa konsep  pembalasan yang jadi tujuan pidana dalam peradaban klasik sudah layak untuk diubah dengan peradaban modern yang menekankan keadilan restoratif. Namun konsep ini harus mempertimbangkan budaya masyarakat setempat agar penegakan hukum dapat responsif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Andi Sundari menguraikan manfaat dari penegakan hukum berlandaskan keadilan restoratif.

Sejumlah dampak positif dari implementasi keadilan restoratif diantaranya menghilangkan stigmatisasi pelaku kejahatan dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

Kapolrestabes Makassar yang diwakili  Wakasatreskrim, Kompol Sugeng menjelaskan bahwa upaya keadilan restoratif telah digiatkan melalui peran Bhabinkamtibmas.

"Melalui Bhabinkamtibmas kami selalu mengupayakan agar tidak setiap perkara berujung pada penyelesaian melalui sistem peradilan pidana" ujar Sugeng.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas  konsep nota kesepahaman Penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Makassar, yang dipandu langsung oleh Kasubdit Litmas dan Pendampingan Dit. Bimkemas Ditjen pemasyarakatan, Dharmalingganawati.

Kepala Balai Pemasyarakatan Makassar, Alfrida, mengatakan bahwa pihaknya bangga karena kota Makassar menjadi lokasi pilot project dari Ditjen Pemasyarakatan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, Kepala Rutan Makassar Sulistiadi, para penyidik, penuntut umum, hakim, dan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved