Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Prioritas Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Ungkap 7 Kasus Prioritas Polisi, Habib Rizieq 3 Kasus Dibahas di DPR RI

Berikut Daftar Kasus Prioritas Polisi dibahas di Komisi III DPR-RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata ada kasus HRS

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo- Berikut Daftar Kasus Prioritas Polisi dibahas di Komisi III DPR-RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata ada kasus HRS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini tujuh Daftar Kasus Prioritas Polisi dibahas di Komisi III DPR-RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pantauan tribun-timur.com kasus Habib Rizieq Shihab yang sementara masuk persidangan masuk prioritas juga.

Nonton video lengkapnya berikut ini:

Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai:

1. Realisasi Program Prioritas Kapolri dan Komitmen Kepemimpinan;

2. Pengungkapan kasus-kasus aktual;

3. Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kesimpulan rapat padä rapat kerja sebelumnya;

4. Lain-lain.

Diakses tribun-timur.com, berikut rangkuman Daftar Kasus Prioritas Polisi di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

1. Penyerangan FPI di KM 50 Tol Purwakarta

Kasus ini SP3 atau dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia

2. Tiga perkara pelanggaran prokes yang melibatkan Habib Rizieq Shihab

Kasus klaster Petamburan, HRS dkk divonis 8 bulan penjara. Saat ini jaksa penuntut umum mengajukan banding

Kasus Klaster Megamendung, HRS dkk divonis denda Rp 20 juta. Jaksa mengajukan banding

Klaster RS Ummi Bogor. HRS dituntut 6 tahun penjara, AA dan AT dituntut 2 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved