Jambret Ditangkap
Waspada, Satu Pelaku Jambret di Pinrang Belum Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan pelaku penjambretan lintas Kabupaten ada dua orang yakni AL (23) dan UP (40).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Satreskrim Polres Pinrang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan pelaku penjambretan lintas Kabupaten ada dua orang yakni AL (23) dan UP (40).
Satu sudah diamankan dan satunya masih DPO.
"Pelaku jambret lintas Kabupaten ini ada dua orang. Yakni AL dan UP. Hanya saja UP masih DPO," kata Iptu Deki saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore.
Dikatakannya kedua pelaku merupakan warga Kota Parepare.
"Keduanya sama-sama merupakan warga Parepare. Untuk AL sendiri merupakan residivis kasus pencurian,"bebernya.
Saat ini, Polres Pinrang masih memburu pelaku UP.
Sebagai informasi, AL (23) tinggal di Jalan Jend. Muh. Yusuf Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Sementara UP (40) diketahui merupakan wiraswasta di Kota Parepare.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Pelaku jambret, AL (23) ditangkap di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku AL diamankan polisi setelah menerima laporan dari korban bernama Sitti Kamaria (24).
Korban mengaku dijambret pada Jumat, (09/06/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban, Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku AL.
"Kami dapat informasi jika pelaku berada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ponrang Polres Luwu untuk melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi.
Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku AL di area persawahan Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa, (15/06/2021) sekira pukul 19.30 Wita.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret di beberapa Kabupaten.
"Pelaku AL ini merupakan jambret lintas Kabupaten. Pelaku melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare," ungkap Iptu Deki.
Pelaku mulai melancarkan aksinya pada Maret 2021 hingga Mei 2021.
"Dalam kurung waktu itu, pelaku melakukan aksinya di 29 TKP yang tersebar di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," bebernya.
Dikatakannya, pada saat polisi melakukan pengembangan penunjukan TKP, terduga pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.
"Pelaku sudah diberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Namun, ia tidak menghiraukan peringatan tersebut," ujarnya.
Polisi pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tetap tidak dihiraukan.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan mengenai betis sebelah kanan dan kiri. Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.