Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jambret Ditangkap

Jambret Lintas Kabupaten Diamankan Polres Pinrang Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Parepare

Satreskrim Polres Pinrang mengungkap identitas pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23). 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23) saat dibopong masuk ke ruangan unit resum Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Satreskrim Polres Pinrang mengungkap identitas pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23). 

Pelaku hanya bisa terduduk lesu saat Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkap identitasnya di depan awak media.

AL hanya bisa menunduk dan sesekali mengusap-usap hidungnya.

Ia mengenakan kaos berwarna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak.

Laki-laki yang rambutnya di cat ini memiliki tato dikedua lengan tangannya.

Diketahui pelaku jambret lintas Kabupaten yang berinisial AL (23) merupakan warga Kota Parepare.

Ia tinggal di Jalan Jend. Muh. Yusuf, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-harinya hanya melakukan jambret," kata Iptu Deki saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore.

Selain itu, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lapas Kota Parepare,"bebernya.

Dikatakannya, pelaku AL ini melancarkan aksinya diberbagai Kabupaten.

"Pelaku jambret lintas Kabupaten ini melakukan aksinya di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," ungkapnya.

Iptu Deki menuturkan setiap pelaku sukses melancarkan aksinya, ia akan berpindah ke Kabupaten lain.

"Setiap pelaku berhasil melakukan aksinya di Pinrang, ia akan berpindah ke Kabupaten lain untuk bersembunyi atau melancarkan aksinya di tempat yang baru," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret.

Pelaku jambret, AL (23) ditangkap di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelaku AL diamankan polisi setelah menerima laporan dari korban bernama Sitti Kamaria (24).

Korban mengaku dijambret pada Jumat, (09/06/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan dengan adanya laporan korban, Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku AL.

"Kami dapat informasi jika pelaku berada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ponrang Polres Luwu untuk melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore.

Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku AL di area persawahan Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa, (15/06/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret di beberapa Kabupaten.

"Pelaku AL ini merupakan jambret lintas Kabupaten. Pelaku melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare," ungkap Iptu Deki.

Pelaku mulai melancarkan aksinya pada Maret 2021 hingga Mei 2021.

"Dalam kurung waktu itu, pelaku melakukan aksinya di 29 TKP yang tersebar di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," bebernya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved