Jambret Ditangkap
Jambret Lintas Kabupaten Diamankan Polres Pinrang Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Parepare
Satreskrim Polres Pinrang mengungkap identitas pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Pelaku jambret, AL (23) ditangkap di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku AL diamankan polisi setelah menerima laporan dari korban bernama Sitti Kamaria (24).
Korban mengaku dijambret pada Jumat, (09/06/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban, Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku AL.
"Kami dapat informasi jika pelaku berada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ponrang Polres Luwu untuk melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore.
Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku AL di area persawahan Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa, (15/06/2021) sekira pukul 19.30 Wita.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret di beberapa Kabupaten.
"Pelaku AL ini merupakan jambret lintas Kabupaten. Pelaku melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare," ungkap Iptu Deki.
Pelaku mulai melancarkan aksinya pada Maret 2021 hingga Mei 2021.
"Dalam kurung waktu itu, pelaku melakukan aksinya di 29 TKP yang tersebar di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," bebernya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.