Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki

Viral Jaksa Pinangki Dapat Diskon 6 Tahun Penjara & Alasan Majelis Hakim 'Jaksanya Sangat Meyesal'

Heboh Jaksa Pinangki diskon penjara 6 tahun dari hakim, berikut alasan hakim diskon Jaksa Pinangki salah satunya karena menyesal dan punya anak kecil

Editor: Mansur AM
tribunnews
Jaksa Pinangki dapat diskon 6 tahun penjara salah satunya karena menyesal berbuat salah 

Heboh Jaksa Pinangki diskon penjara 6 tahun dari hakim, berikut alasan hakim diskon Jaksa Pinangki salah satunya karena menyesal dan punya anak kecil

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki terbukti telah mencoreng nama baik kejaksaan karena mendapat imbalan dari Joko Tjandra berujung diskon.

Di tingkat banding pengadilan tinggi, hukuman Jaksa Pinangki dapat diskon enam tahun penjara.

Dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.

Dan kecaman pun berdatangan kepada majelis hakim.

Salah satu alasan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi mengurangi hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah menyesal.

Indonesian Corruption Watch dan elemen masyarakat sipil pemerhati hukum menolak keras putusan banding ini.

Bahkan hukuman 10 tahun pun dianggap rendah untuk jaksa yang terbukti bekerja sama dengan penjahat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved