Tribun Luwu
Pengedar Sabu Asal Desa Binturu Luwu Dibekuk Polisi
Personel Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut berinisial KM (25), warga Dusun Kondongan, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap pada sebuah rumah kos di wilayah Belopa.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mengatakan, pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Luwu.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kos," kata Rafli, Selasa (15/6/2021).
Rafli mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar tempat KM ngekos.
Warga curiga melihat aktivitas KM yang tidak biasa.
Kanit 1 Sidik Aipda Andi Irwan dan Kanit 2 Lidik Bripka Andi Arham bersama empat personel Satuan Narkoba Polres Luwu lainnya kemudian melakukan penyelidikan atas laporan warga.
Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu di kamar mandi.
Sabu itu dibungksus lakban hitam dan tersimpan di tempat sabun.
"Barang bukti ini pelaku ukui adalah miliknya," kata Rafli.
Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1,04 gram.
Adapula barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit HP.
Pelaku mengaku, sabu tersebut ia beli dari inisial R yang berdomisili di Kabupaten Wajo.
"Pelaku kita amankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut dan R menjadi DPO kita," tutup Rafli.(*)