Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun Setelah Ngaku Salah dan Punya Anak, Reaksi MAKI dan ICW
Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi 6 tahun setelah ngaku salah dan punya anak, reaksi keras MAKI dan ICW
Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.
"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.
Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.
Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.
"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM
Sebagian tayang di Kompas.tv