Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun Setelah Ngaku Salah dan Punya Anak, Reaksi MAKI dan ICW
Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi 6 tahun setelah ngaku salah dan punya anak, reaksi keras MAKI dan ICW
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat suara soal keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra.
Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, apa pun bentuknya. Baik bersalah, dihukum, atau bebas. Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (14/6/2021.
"Jika seperti ini kan terkesan menciderai perasaan masyarakat. Apalagi Pinangki, seorang jaksa, justru membantu Djoko Tjandra."
Reaksi ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.
Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin (14/6/2021).
Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.
Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.
Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.