Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Siswa Baru

Dimulai Besok Senin 14 Juni, Ini Mekanisme Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Sulsel

Terkait jalur masuk ada perbedaan antara SMA dan SMK. Khusus SMA ada empat jalur dengan persentase

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) reguler SMA/SMK se-Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Ajaran 2021 dimulai hari ini, Senin (14/6/21) hingga Kamis (8/7/21) mendatang.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi calon peserta didik baru.

Meski sempat dipusingkan dengan belum keluarnya Pergub terkait PPDB, Sekretaris Disdik Sulsel, Hery Sumiharto mengatakan, jadwal PPDB SMA/SMK tahun ini sesuai jadwal yang ada.

“Insya Allah mulai besok (hari ini), semoga semua berjalan lancar dan aman,” kata Hery, Minggu (13/6).

Terpisah, Ketua Panitia PPDB Sulsel 2021, Idrus mengatakan, terkait mekanisme pendaftaran PPDB Sulsel tahun ini, pendaftaran dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan atau daring.

“Mekanisme lewat daring, di mana dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan diunggah ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan yakni https://sulsel.siap-ppdb.com,” katanya.

"Sementara sekolah yang dapat menyelenggarakan mekanisme luar jaringan (luring) adalah sekolah yang berada pada Kawasan 3T (remote area) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan," jelas Idrus.

Terkait jalur masuk ada perbedaan antara SMA dan SMK. Khusus SMA ada empat jalur dengan persentase penerimaan yang berbeda-beda.

“Jalur Zonasi 75 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5 persen dan Jalur Prestasi 5 persen,” kata Idrus.

Sementara untuk SMK, ada enam jalur dengan persentase penerimaan yang berbeda-beda pula. Jalur Prestasi mendominasi dengan 70 persen, diikuti Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Jarak Terdekat 5 persen, Jalur Anak Mitra DUDI 5 persen, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 3 persen dan Jalur anak guru dan tenaga pendidikan 2 persen.

Ia menjelaskan beberapa jalur yang dibuka. 

“Penentuan Zonasi ditentukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah," katanya.

Selain itu, terkait kriteria jalur perpindahan orang tua/wali, lanjut Idrus dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.

"Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, terus Anak Guru/Tenaga Kependidikan hanya mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja Sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 pasal 17," jelas Idrus.

Terkait Calon Peserta Didik Baru ber-KK Sulsel yang bersekolah di luar Sulsel, apakah bisa mengikuti PPDB Sulsel?

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved