Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribu Sinjai

Dua Hari, 6 Warga Sinjai Ditangkap karena Sabu Termasuk 1 Oknum Polisi

Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap enam warga karena terlibat transaksi narkoba dan konsumsi sabu

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Polres Sinjai
Terduga pengguna narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sinjai. (Dok.Polres Sinjai) 

Polisi kemudian menuju alamat yang dituju dan saat IL ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu lembar resi transfer uang Rp. 2.800.000,- dan satu unit handphone merk Realme.

Handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan MZ saat hendak transaksi jual beli sabu. IL mengakui transfer uang sebesar Rp. 2.800.000,- dengan maksud untuk membeli atau memesan sabu kepada MZ, dan IL mengakuinya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Sinjai untuk proses selanjutnya. (*)

Oknum Polisi Ikut Terlibat

Untuk oknum anggota Polres Sinjai Bripda FIM (25) tahun, berdasarkan hasil introgasi MZ mengakui bahwa FIM ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada SQ yang status (DPO).

Saat itu MZ bersama FIM menemui SQ untuk membeli sabu sebanyak dua gram sabu dengan harga Rp. 3.200.000, dan uang yang digunakan milik MZ dan juga bersama-sama mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang telah diperolehnya.

"Oknum anggota polres itu ikut jual beli dan sama-sama konsumsi sabu," kata Iwan Irmawan.

Atas keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai FIM, Kapolres Iwan Irmawan langsung memerintahkan Kanit Provos bersama anggotanya untuk menjemput dan mengamankan FIM.

Namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.

Dan saat ini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut. 

Kapolres Sinjai juga menegaskan bahwa akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku termasuk oknum anggota Polres Sinjai semuanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved