Tribu Sinjai
Dua Hari, 6 Warga Sinjai Ditangkap karena Sabu Termasuk 1 Oknum Polisi
Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap enam warga karena terlibat transaksi narkoba dan konsumsi sabu
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap enam warga karena terlibat transaksi narkoba dan konsumsi sabu.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem.
Mereka menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni MZ (26) sebagai wiraswasta, alamat Jl Gunung Rinjani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
MF, (24), pekerjaan tidak ada, alamat Gunung Lompobattang, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Selanjutnya FA (20), pekerjaan tidak ada, alamat Jl Ahmad Yani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
WK (21) tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jl Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Selanjutnya IL (30), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.
FIM, (25) tahun, sebagai anggota Polres Sinjai, alamat KH. Agus Salim, Kelurahan Ballangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (9/6/2012).
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa awalnya anggota Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Hotel Rosyida, Jl Gunung Lompobattang, Kecamatan Sinjai Utara diduga ada penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Atas laporan itu, sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
"Personel Polres melakukan penyelidikan di Hotel Rosyida tepatnya di Kamar No. 05 ditemukan barang bukti dan diamankan pula empat orang diantaranya lelaki MZ (26), MF, (24), FA (20) tahun, dan WK (21) tahun," kata Iwan Irmawan, Sabtu (12/6/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, dua sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram.
Satu buah kotak warna hitam, satu buah bong lengkap, dua batang pirex kaca, satu buah sendok takar sabu dari pipet plastik warna bening, dua potong pipet plastik warna kuning, satu buah sumbu kompor sabu dari alumunium foil rokok, dua buah korek api gas.
Saat para pelaku dilakukan introgasi mengakui kalau satu kotak warna hitam yang berisi dua sachet kristal bening yang diduga sabu dan satu buah sendok takar sabu dari pipet plastik bening adalah milik MF, disimpan di dalam kamar mandi kamar 05 Hotel Rosyida.
Selain itu, satu set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu dan pipet plastik para pelaku mengakui kalau satu set bong alat hisap sabu lengkap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu di kamar No. 05 tersebut.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap MZ bahwa barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang ditemukan adalah milik IL yang beralamat di Dusun Kambuno Selatan Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.