Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

KRONOLOGI Mahasiswi Makassar Dirampok dan Dirudapaksa di Kosan, Pelaku Ternyata Sudah Pengalaman

Kronologi mahasiswi Makassar dirampok di kos, mahasiswi Makassar diperkosa di kos ditangani serius polisi pelaku sudah berulang kali beraksi

Editor: Mansur AM
ist
Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik sebelum mahasiswi Makassar diperkosa di kos di Antang Makassar 

Sekedar diketahui, lencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian. 

Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan.

Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved