Tribun Makassar
KRONOLOGI Mahasiswi Makassar Dirampok dan Dirudapaksa di Kosan, Pelaku Ternyata Sudah Pengalaman
Kronologi mahasiswi Makassar dirampok di kos, mahasiswi Makassar diperkosa di kos ditangani serius polisi pelaku sudah berulang kali beraksi
Sekedar diketahui, lencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian.
Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan.
Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan
