Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

KRONOLOGI Mahasiswi Makassar Dirampok dan Dirudapaksa di Kosan, Pelaku Ternyata Sudah Pengalaman

Kronologi mahasiswi Makassar dirampok di kos, mahasiswi Makassar diperkosa di kos ditangani serius polisi pelaku sudah berulang kali beraksi

Editor: Mansur AM
ist
Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik sebelum mahasiswi Makassar diperkosa di kos di Antang Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi mahasiswi Makassar dirampok di kos, mahasiswi Makassar diperkosa di kos ditangani serius polisi pelaku sudah berulang kali beraksi di sejumlah tempat.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Seorang mahasiswi berinisial SU, menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di kamar kosnya, tepatnya di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Aksi perampokan yang dilakukan seorang pria itu terekam kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman CCTV itu, terlihat seorang pria mengenakan kaos dan celana pendek melompat masuk ke dalam pekarangan kosan.

Setelah itu, pelaku memasuki kamar kos korban untuk melancarkan aksinya.

Menanggapi hal ini, Jajaran Jatanras Polrestabes Makassar saat ini terus memburu pelaku perampokan tersebut.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iqbal, Minggu (6/6/2021) mengatakan setelah pihaknya menerima laporan, timnya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Korbannya diancam dengan senjata tajam, juga sempat disetubuhi. Selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban, berupa uang tunai, laptop, dan handphone," ujarnya.

Pelaku sempat terekam CCTV di TKP. Sehingga pihaknya sedang mempelajari CCTV.

Dan pihaknya mengaku ciri-ciri pelaku sudah diketahui dari rekaman CCTV tersebut, ditambah dengan keterangan saksi.

Iqbal mengungkapkan, beberapa Polsek di Kota Makassar dalam satu bulan terakhir menerima laporan serupa, yaitu di wilayah Rappocini, Panakkukang, dan Tamalanrea.

"Kurang lebih ada lima laporan polisi dengan kasus yang sama dalam sebulan terakhir, seperti di Rappocini, Panakukang, dan Tamalanrea," ungkapnya.

"Jadi kami duga, pelaku merupakan orang yang sama, dan kerap meneror dengan aksinya melakukan perampokan dan menyetubuhi korbannya," ungkapnya.

Pihaknya pun menegaskan, bakal segera menangkap pelaku. Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Sekedar diketahui, lencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian. 

Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan.

Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved