Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Irman Yasin Limpo: Korupsi Bagai Corona, Divaksin KPK Lalu Muncul Lagi

Irman Yasin Limpo: Korupsi Bagai Corona, Divaksin KPK Lalu Muncul Lagi

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Irman Yasin Limpo alias None menjadi pembicara dalam dialog publik bertema "Korupsi Dana Bansos Covid-19, bagaimana sikap kita" yang digelar HMI Komisariat UMI di Hotel Fourpoint By Sheraton Jl Andi Djemma Kota Makassar, Senin (7/5/2021) 

"Akan tertawa anak kita kalau kita berkelahi data," katanya.

Sementara itu, Koordinator FoKal NGO Sulsel, Djusman AR menaruh perhatian atas munculnya mantan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu.

Agung Sucipto adalah terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Nama auditor muda itu disebut oleh Salman, mantan ajudan Nurdin Abdullah, yang saat itu dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut.

Djusman AR mengatakan, apapun yang terungkap di persidangan sebagai fakta persidangan, merupakan alat bukti yang kuat. Sebagai saksi, Salman menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah, dan dilindungi undang-undang.

"Jika namanya disebut dalam persidangan, maka itu sudah menjadi fakta persidangan. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, tentu tidak boleh melepas begitu saja dan harus ada tindak lanjut. Harus ditelusuri sejauh mana perannya," katanya.

Jika terbukti bersalah menerima aliran dana bansos Covid-19, Sri Wahyuni bisa mendapatkan sanksi, hingga pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana Tugas Gubernur harus menindaklanjuti kesaksian Salman, tentunya tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Saya selalu yakin, mereka yang memberikan kesaksiannya di pengadilan sangat kecil kemungkinan berbohong. Karena mereka kan disumpah terlebih dahulu. Kalau memberikan kesaksian palsu, itu bisa dipidana," terangnya.

Sementara, Penyidik KPK, Andre D Nainggolan, yang turut hadir dalam diskusi secara virtual dalam diskusi itu, memberikan pendapatnya terkait munculnya fakta baru di persidangan Agung Sucipto. Meskipun, ia bukanlah penyidik kasus tersebut.

"Apabila ada fakta baru yang muncul di persidangan, bisa dilakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada pihak baru. Tentu dilihat dulu seberapa besar alat-alat bukti yang diperoleh," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan, mengungkap fakta lain di persidangan dengan terdakwa Agung Sucipto. 

Asri mengungkap ada dana penanganan Covid-19 yang mengalir ke kerabat hingga staf khusus Nurdin Abdullah.

"Untuk dana bantuan Covid-19 dari Provinsi, mohon izin Yang Mulia (hakim), kami tanya karena berhubungan dengan barang bukti, Ikbal Fachruddin, ini kah yang dibagi bantuan-bantuan, Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni Nurdin, Ibu Metty Anggota DPRD, Pak Salman, Veronica, Nikita, Bapak Rudi, Vian, ini bukan keluarga-keluarga Pak Nurdin Abdullah?" tanya Jaksa Asri kepada saksi Salman.

Dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto itu, Jaksa Asri awalnya menanyakan sejumlah hal terkait aliran suap kepada Salman. Salman ialah ajudan Nurdin Abdullah yang kerap diperintahkan mengambil uang dari sejumlah kontraktor.

Terkait nama-nama penerima aliran dana Covid-19 yang ditanyakan Jaksa KPK kepadanya, Salman membenarkan nama-nama tersebut. Dia mengungkap nama-nama itu ada dalam sebuah catatan miliknya, yakni berupa dalam bentuk bukti tanda terima yang sengaja dibuat.

"Mohon izin Pak, jadi bukti tanda terima itu hanya saya buat untuk dokumen pribadi saya sebagai bahan laporan kalau ditanya," kata Salman, menjawab pertanyaan Jaksa KPK.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved