Tribun Luwu Utara
Lahan SDN 020 Pombuntang Luwu Utara Diklaim Warga, Kadis Pendidikan: Ada Sertifikatnya
Lahan SDN 020 Pombuntang Luwu Utara Diklaim Warga, Kadis Pendidikan: Ada Sertifikatnya
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
"Warga sekitar tahu tentang ini, apalagi saksi hidup masih ada," ujarnya.
Menurut dia, pada tahun 1974 pemerintah meminjam tanah untuk dipakai membangun gedung sekolah.
Keluarganya lalu dijanjikan lahan yang lokasinya lebih strategis.
Namun sampai saat ini janji tersebut belum direalisasikan pemerintah.
Sehingga ia memilih tinggal di rumah dinas guru.
Apalagi ia juga belum pernah mendapat ganti rugi dari tanah miliknya.
"Tanah ini tidak pernah dihibahkan, karena awalnya pemerintah hanya meminjamnya dengan janji kami akan dipindahkan jika sudah mendapat lokasi yang lebih strategis," katanya.
Ia mengaku sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru.
Walaupun dirinya mengetahui apabila rumah itu bukan miliknya dan kondisinya sudah tidak layak huni.
"Saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah," tuturnya.
Kuasa Hukum Subiati, M Akbar, mengingatkan pemerintah memperhatikan nasib Subiati.
Sebab ia sudah sebatang kara dan lanjut usia.
Menurut Akbar, di atas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah berusia puluhan tahun.
Sehingga harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh pemerintah.
"Pemerintah Luwu Utara harus peduli terhadap nasib Subiati, jangan acuh dan tutup mata," tuturnya.
Dari hasil penelusuran Akbar diketahui bahwa Pemkab Luwu Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan tersebut.
Tanpa ada pemberitahuan kepada Subiati dan bukti hibah pemilik.(*)