Tribun Luwu Utara
Lahan SDN 020 Pombuntang Luwu Utara Diklaim Warga, Kadis Pendidikan: Ada Sertifikatnya
Lahan SDN 020 Pombuntang Luwu Utara Diklaim Warga, Kadis Pendidikan: Ada Sertifikatnya
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara membantah jika lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 020 Pombuntang adalah milik pihak tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum, Jumat (4/6/2021) mengatakan, Pemkab sudah mengantongi sertifikat lahan tersebut sejak tahun 2005.
"Sertifikatnya ada, jadi tidak benar kalau Pemkab dikatakan mengambil alih lokasi SD Pombuntang," katanya.
"Sertifikat lahan ada dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara 2005 silam, saat itu masih pak Thahar Rum yang menjabat Kadis Pendidikan," lanjutnya.
Jasrum mengaku heran, tiba-tiba ada pihak mengklaim jika lahan dimana SD Pombuntang dibangun adalah miliknya.
Bahkan dirinya mempersilakan oknum tersebut untuk menempuh jalur hukum dan menunjukkan bukti sah jika memang lahan tersebut adalah miliknya.
"Dalam sertifikat itu jelas, atas nama Pemkab Luwu Utara. Luasnya 2.019 meter persegi, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara tanggal 29 Juli 2005, saat itu kepala kantornya masih Pak Darmawidjaya. Kalau ada pihak yang merasa itu haknya, silahkan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Diketahui, gedung SDN 020 Pombuntang berada di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Seperti pada umumnya, SD ini juga memiliki rumah dinas guru.
Salah satu yang menghuni rumah dinas SD 020 Pombuntang adalah Subiati, wanita berumur 60 tahun yang selama ini hidup sebatang kara.
Subiati mengaku sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru.
Kendatipun ia bukan guru maupun pegawai sekolah.
Ia mengaku sebagai ahli waris tanah yang di atasnya dibangun gedung sekolah.
"Saya adalah ahli waris tunggal tanah ini, dari kakek saya Bamba Uwa' Galung," kata Subiati.
Statusnya sebagai ahli waris, lanjut Subiati, diketahui banyak orang.
"Warga sekitar tahu tentang ini, apalagi saksi hidup masih ada," ujarnya.
Menurut dia, pada tahun 1974 pemerintah meminjam tanah untuk dipakai membangun gedung sekolah.
Keluarganya lalu dijanjikan lahan yang lokasinya lebih strategis.
Namun sampai saat ini janji tersebut belum direalisasikan pemerintah.
Sehingga ia memilih tinggal di rumah dinas guru.
Apalagi ia juga belum pernah mendapat ganti rugi dari tanah miliknya.
"Tanah ini tidak pernah dihibahkan, karena awalnya pemerintah hanya meminjamnya dengan janji kami akan dipindahkan jika sudah mendapat lokasi yang lebih strategis," katanya.
Ia mengaku sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru.
Walaupun dirinya mengetahui apabila rumah itu bukan miliknya dan kondisinya sudah tidak layak huni.
"Saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah," tuturnya.
Kuasa Hukum Subiati, M Akbar, mengingatkan pemerintah memperhatikan nasib Subiati.
Sebab ia sudah sebatang kara dan lanjut usia.
Menurut Akbar, di atas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah berusia puluhan tahun.
Sehingga harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh pemerintah.
"Pemerintah Luwu Utara harus peduli terhadap nasib Subiati, jangan acuh dan tutup mata," tuturnya.
Dari hasil penelusuran Akbar diketahui bahwa Pemkab Luwu Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan tersebut.
Tanpa ada pemberitahuan kepada Subiati dan bukti hibah pemilik.(*)