Tribun Edukasi
Konsep Keadilan Menurut Aristoteles
Aristoteles merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam menyampaikan konsep keadilan.
Prinsip keadilan ini menyangkut pada hak milik seseorang, baik yang dari sebelumnya telah dimiliki ataupun yang didapat melalui cara sah.
Defisini lainnya, keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukan.
Contoh keadilan komutatif ialah memperlakukan setiap orang secara adil.
Tidak hanya mendapat haknya, namun juga harus menerima sanksi atau hukuman ketika melakukan suatu kesalahan.
Contohnya anggota DPR yang korupsi, harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan ataupun jasanya.
Konsep Keadilan
Selain keadilan distributif dan komutatif, Aristoteles juga mengungkapkan konsep keadilan natural dan konvensional.
Baca juga: Tahukah Kamu, Lama Waktu di Planet Jupiter 1 Tahun Setara dengan 11 Tahun di Bumi, Penjelasan
Baca juga: Belajar Membedakan Kalimat Aktif dan Kalimat Pasif dalam Bahasa Indonesia Lengkap Contohnya
Berikut penjelasannya yang mengutip dari jurnal Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas dan John Rawls (2019) karya Zakki Adlhiyati dan Achmad:
1. Keadilan natural
Adalah jenis keadilan yang bersifat tetap dan cocok untuk semua kalangan masyarakat.
Konsep keadilan ini sering juga disebut keadilan kodrat alam.
Prinsip utama dari jenis keadilan ini ialah orang akan diperlakukan sesuai dengan cara ia memperlakukan orang lain.
Contohnya jika seseorang suka membantu pihak lain, maka orang tersebut suatu saat nanti juga akan dibantu pihak lain.
2. Keadilan konvensional
Adalah jenis keadilan yang ditetapkan oleh komunitas atau organisasi tertentu.
Tujuan penetapan keadilan ini ialah untuk memenuhi kebutuhan pihak tersebut.
