Tribun Edukasi
Konsep Keadilan Menurut Aristoteles
Aristoteles merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam menyampaikan konsep keadilan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Konsep Keadilan Menurut Aristoteles
Perdebatan tentang keadilan telah melahirkan berbagai aliran pemikiran hukum dan teori-teori sosial lainnya.
Aristoteles merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam menyampaikan konsep keadilan.
Aristoteles menekankan pada persamaan hak sebagai konsep keadilan.
Menurut Bahder Johan Nasution dalam Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern (2014), Aristoteles menyatakan jika persamaan hak memang menjadi konsep keadilan.
Baca juga: Di Sulawesi Selatan Ada Badik, Daerah Kamu Apa? Yuk Kenali Senjata Tradisional di Indonesia
Baca juga: Tahukah Kamu Mata Uang Tertua di Dunia?
Namun, keadilan dalam hal ini tidak selalu tentang persamaan hak, tetapi juga tentang ketidaksamaan hak yang didapat orang.
Artinya keadilan akan tercapai jika beberapa pihak diperlakukan secara sama atau sebaliknya, beberapa pihak tersebut tidak diperlakukan secara sama.
Dalam menjelaskan konsep keadilan, Aristoteles membedakan keadilan menjadi beberapa hal, yakni:
1. Keadilan distributif
Adalah keadilan yang menuntut setiap pihak mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional.
Keadilan distributif meyakini jika konsep adil akan terjadi apabila tiap pihak secara sama rata mendapatkan haknya.
Baca juga: Belajar Bahasa Indonesia: Membuat Laporan Kegiatan
Baca juga: Yuk Belajar Bahasa Inggris, Nama-nama Anggota Tubuh Dari Kepala hingga Kaki
Contoh keadilan distributif bisa dilihat dari konteks hubungan negara dengan masyarakat.
Negara harus memberikan apa yang menjadi hak warga negaranya, seperti perlindungan, fasilitas publik, rasa aman serta nyaman dan lain sebagainya.
2. Keadilan komutatif
Penentuan hak di antara berbagai pihak, baik secara fisik atau non fisik.
