Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2021 Batal

Ibadah Haji 2021 Batal, Masa Tunggu JCH Sinjai Hingga 25 Tahun

Kemenag Kabupaten Sinjai menyampaikan daftar tunggu Jamaah Calon Haji (JCH) Sinjai membutuhkan 25 tahun untuk berangkat ke tanah suc

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Dok Kemenag Sinjai
Desiminasi Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Sinjai di Hotel Hawai beberapa waktu lalu 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menyampaikan daftar tunggu Jamaah Calon Haji (JCH) Sinjai membutuhkan 25 tahun untuk berangkat ke tanah suci Mekkah.

Jumlah itu yang terdaftar hingga 3 Juni tahun 2021 kemarin.

Kementerian Agama Sinjai terus menerima pendaftaran dari masyarakat sebagai calon haji.

"Jamaah Calon Haji kita butuh 25 tahun kedepan baru dapat memberangkatkan semua ke tanah suci Mekkah," kata Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah, Syamsul Alam kepada TribunSinjai.Com, Jumat (4/6/2021).

Total jumlah daftar tunggu calon haji di Kabupaten Sinjai saat ini sebanyak 5.880 orang.

Sedang untuk JCH tahun 2020 lalu yang masuk daftar tunggu sebanyak 232 orang.

Rencananya jumlah itu akan diberangkatkan tahun ini. Namun karena pemerintah kembali menunda pemberangkatan tahun ini sehingga batal diberangkatkan mereka.

Sejumlah JCH tahun ini di Kabupaten Sinjai sudah ada yang melakukan syukuran menjelang waktu menunaikan ibadah haji.

Syukuran itu dengan mengundang kerabat mereka untuk mendoakan rencana keberangkatan ibadah haji tahun ini agar mereka selamat dan diberkahi oleh Allh SWT.

Kegiatan itu juga sebagai bentuk rasa syukur atas pencapaian rezki yang diberikannya dari Allah SWT.

Pada Kamis (3/6/2021) kemarin, Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji. .

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved