Tribun Bone
Dendam Lama, Ade Setiawan Aniaya Firman Gunakan Tombak dan Parang di Macege Bone
Pelaku penganiayaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ade Setiawan menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Barulah pada Kamis pagi pukul 09.30 Wita, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.
"Jadi pelaku ini menyerahkan diri pada Kamis pagi pukul 09.30 Wita untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," bebernya.
Perwira berpangkat dua balok ini mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi karena dendam.
"Motifnya dendam lama. Korban pernah mengancam dan mengejar pelaku menggunakan parang," ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti tombak dan parang telah diamankan di Polsek Tanete Riattang.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar