Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin ke Suami Beli Susu Anak, IRT Ternyata Open BO Rp 300 Ribu,Ujungnya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

Pertemuan mereka ternyata Open BO untuk berhubungan intim. Dimana R dibayar Rp 300 ribu oleh HR.

Editor: Waode Nurmin
IST/Kolase
Ilustrasi wanita open BO dan pelaku mutilasi -Tampang Pelaku Mutilasi Wanita Pamit Beli Susu Anak, Emosi Diminta Terus Uang Tambahan Kencan 

HR ditangkap di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, 12 jam setelah membunuh korban.

Dari kasus ini terungkap jika sebelumnya HR ternyata pernah mendekam dibalik jeruji.

Dia ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba.

"Dia pernah masuk penjara gegara kasus narkoba, kalau tidak salah hukumannya lima tahun," kata tetangga HR.

Dari keterangan tetangga HR, pelaku ini dikenal seperti orang yang memiliki gangguan jiwa. Dan sering teriak-teriak sendirian di posko jaga malam.

"Siang, sore, malam kalau liat televisi bisa teriak-teriak sendiri dia," ucapnya lagi

Pelaku rupanya sempat berpindah ke Kota Jakarta, dan baru sekira tahun 2014 kemarin kembali ke Banjarmasin.

Tersangka pelaku mutilasi di Banjarmasin saat diamankan petugas gabungan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut
Tersangka pelaku mutilasi di Banjarmasin saat diamankan petugas gabungan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Macan Kalsel)

Sudah Bersuami

Penjelasan Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, korban ternyata sudah memiliki suami dan anak.

Suami korban Y, mengatakan korban awalnya pamit hendak pergi membeli susu anaknya.

"Dia izin beli susu sekitar jam 9 malam. Dia pakai motor Vario warna merah," katanya sedih saat ditanya wartawan, Rabu.

Kata Y, istrinya keluar rumah pada Selasa (1/6/2021) malam.

Namun, hingga Rabu (2/6/2021) istrinya tak kunjung pulang.

"Saya tunggu tidak datang-datang. Saya sempat cari keliling juga tapi tidak ketemu. Soalnya HP nya ditinggal di rumah," ujarnya.

Mengetahui pelaku pembunuhan terhadap istrinya berhasil ditangkap, Y berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Hukum saja yang setimpal," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved