Tribun Luwu Timur
Lagi, Anggota Polres Luwu Timur Dipecat, Kapolres AKBP Indratmoko: Semoga Ini yang Terakhir
Lagi, Anggota Polres Luwu Timur Dipecat, Kapolres AKBP Indratmoko: Semoga Ini yang Terakhir
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bripka Pasdi Yammar Patta terpaksa mengakhiri kariernya di institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Itu terungkap dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Rabu (2/6/2021).
Upacara dipimpin Kapolres Luwu Timur, AKBP indratmoko.
Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur yang di PTDH dengan pangkat Bripka dengan jabatan sebagai BA pembinaan.
Itu berdasarkan surat keputusan kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 mei 2021.
Alasan diberhentikan, Bripka Pasdi Yammar Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003.
Tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf e peraturan kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi polri.
AKBP Indratmoko mengatakan proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga diputuskan keputusan terakhir yaitu PTDH.
Personel tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya.
"Yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," katanya.
Ia mengakui berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.
"Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.
"Kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri namun demi nama baik intitusi ini," lanjutnya.
Bripka Pasdi tak hadir dalam Upacara PTDH tersebut. Fotonya dibawa personel propam. Selanjutnya foto diberi tanda silang oleh kapolres Luwu Timur sebagai tanda Bripka Pasdi sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.
AKBP Indratmoko mengingatkan personel agar tidak melakukan hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.