Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Kejari Pinrang Tahan Empat Terpidana Korupsi Alkes, Dua ASN dan Dua Pensiunan PNS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, akhirnya mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, akhirnya mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Pinrang.

Keempat terpidana kasus korupsi Alkes itu yakni Andi Khaidir Arifuddin, Sakka Majeng, Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah.

Dua diantara terpidana merupakan ASN aktif lingkup Pemkab Pinrang

Sedangkan dua terpidana lainnya berstatus pensiunan ASN.

Sebelumnya, mereka terjerat kasus korupsi pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Pinrang tahun anggaran 2006.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomy Aprianto.

"Benar, eksekusi telah kita lakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut," kata Tomy, Rabu, (02/06/2021).

Diakuinya, langkah yang diambil sudah sesuai perintah Undang-Undang.

"Dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau incraht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,"ungkapnya.

Ia mengaku eksekusi itu dilakukan pihaknya pada Senin (24/05/2021) lalu.

Sementara ke empat terpidana sudah dibawa ke lapas.

"Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar. Sedangkan terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa," imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (lima) tahun penjara.

Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.

Keempat terpidana masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved