Tribun Pinrang
Kejari Pinrang Tahan Empat Terpidana Korupsi Alkes, Dua ASN dan Dua Pensiunan PNS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, akhirnya mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Pinrang.
Tayang:
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 292.216.287.
Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Sebagai informasi, kasus alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2006 ini diperuntukkan untuk pengadaan alat kesehatan posyandu senilai Rp3,15 Milyar.
Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,15 Milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.