Penanganan Covid
Ada Peningkatan Kasus Covid Pasca Lebaran, Epidemolog Unhas Imbau Pemkot Makassar Perketat 3T
Ahli Epidemiologi Unhas Ansariadi membeberkan, jika angka penyebaran Covid-19 di Makassar mengalami kenaikan pasca Idulfitri/lebaran
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat pada masa Covid 19 di Kota Makassar.
SE ini ditandatangani oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Dalam SE ini, ada 8 poin yang ditekankan Pemkot Makassar, yaitu:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata;
3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keschatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover, dan
5. Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum di atas, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Juni 2021.
3. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Juni 2021.
4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul21.00. 5. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Keschatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Keschatan.
Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.