Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Kisruh Pasar Padang Sappa, PT MEU Ancam Pidanakan Pemkab Luwu

PT Multi Engka Utama (MEU) akan mempidanakan Pemkab Luwu apabila mereka tidak diberikan ganti rugi pengelolaan Pasar Padang Sappa

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Kisruh Pasar Padang Sappa, PT MEU Ancam Pidanakan Pemkab Luwu
ist
Pasar Padang Sappa di Kecamatan Padang Sappa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Setelah itu, lanjut Gaffar Pemkab Luwu kembali berjanji akan menyelesaikan ganti rugi.

Namun hingga tahun 2021, Pemkab Luwu hanya memberikan janji ke pihak PT MEU.

"Saya deadline sampai bulan Juni tahun ini, jika tidak selesai kami akan pidanakan. Selama ini Pemkab Luwu menarik retribusi di Pasar Padang Sappa tanpa izin kami," katanya.

Gaffar mengaku telah menemui Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan diarahkan bertemu Kepala Dinas Perdagangan.

"Kedua pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang diinginkan pihak perusahaan," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved