Tribun Luwu
Kisruh Pasar Padang Sappa, PT MEU Ancam Pidanakan Pemkab Luwu
PT Multi Engka Utama (MEU) akan mempidanakan Pemkab Luwu apabila mereka tidak diberikan ganti rugi pengelolaan Pasar Padang Sappa
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - PT Multi Engka Utama (MEU) akan mempidanakan Pemkab Luwu apabila mereka tidak diberikan ganti rugi pengelolaan Pasar Padang Sappa.
Direktur PT MEU, Gaffar Baharuddin, mengaku telah dirugikan oleh Pemkab Luwu.
Dimana Pemkab Luwu telah mengelola Pasar Padang Sappa serta 270 kios yang dibangun PT MEU pada tahun 2005.
Gaffar mengatakan, pihaknya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun.
Terhitung sejak 2004 hingga tahun 2029 mendatang.
Namun selama ini, kata dia, Pasar Padang Sappa dikelola oleh Pemkab Luwu.
Tanpa memberikan keuntungan kepada pemegang HGB.
Sehingga ia mendesak Pemkab Luwu menghentikan aktivitas penarikan retribusi di Pasar Padang Sappa dan sewa los di atas lahan seluas 2,4 hektare dan segera membayar ganti rugi kepada mereka.
"Kami sudah cukup bersabar selama ini. Kami hanya mendapat janji akan menyelesaikan persoalan ini dan membayar ganti rugi ke kami," kata Gaffar via rilis, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Gaffar, persoalan ini sempat ditengahi oleh BPKP di masa pemerintahan Andi Muzakkar sebagai bupati.
Di mana Pemkab Luwu diminta membayar ganti rugi ke PT MEU.
"Bahkan BPKP sudah memberikan konsep MoU-nya, tapi sampai saat ini MoU itu tidak ada," katanya.
Katika itu mediasi BPKP tidak ditindak lanjuti Pemkab Luwu.
Sehingga pihak PT MEU mengambil langka hukum.
"Dua pejabat Pemkab Luwu saat itu ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sulsel," kata Gaffar.