Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Home Industri Ganja Sintetis

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Makassar, BNNP: Pemasarannya Lewat Sosial Media

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Makassar, BNNP: Pemasarannya Lewat Sosial Media

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Barang bukti ganja sintetis saat Press release pengungkapan home industri ganja sintetis di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Home industri atau industri rumahan ganja sintetis di Makassar, memasarkan hasil racikannya lewat jejaring media sosial.

Hal itu diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu saat press release di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang.

"Cara pemasarannya melalui sosial media, kemudian dipesan oleh seseorang lalu digantung atau ditempel di tempat yang sudah disepakati, jadi antara pemesan dan penjual tidak ketemu," kata Kombes Pol Agustinus.

Sementara untuk kemampuan produksi dan omsetnya masih dalam penyelidikan.

Mantan kepala Balai Rehabilitasi Baddoka itu menyebut bahan baku utama untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri.

"Ini bentuk bibitnya, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Dipesan dari luar negeri, harganya Rp 9 juta per saset kecil," kata Kombes Pol Agus tampa menyebut negara asal bibit tersebut.

Kombes Pol Agus menjelaskan, bibit Inaca itu masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menambahkan barang bukti yang disita telah dilakukan tes di Laboratorium Forensik dan hasilnya positif.

Jumlah tembakau sintetis yang disita dalam pengungkapan itu mencapai 1.890 gram.

"Untuk Bibit INACA nya 30 gram, kita sita juga beberapa bahan kimia lainnya, alkohol, aseton, alat semprot, timbangan dan beberapa kemasan siap edar," terangnya.

Dalam pengungkapan itu, ia menyebut menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya kata dia, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram hang beroperasi beberapa bulan terakhir itu.

"Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Perannya ada yang pemilik, tukang campur, ada yang menjual. Yang lima lainnya masih kita kembangkan, karena waktu kita tangkap ada di lokasi," bebernya.

Meski demikian, Agustinus hanya menyebutkan empat identitas tersangka. Yaitu AA, AM, FR, ADT.

Ke empatnya ditangkap di dua rumah kontrakan berbeda. Jl Gunung Batu Putih dan Jl Metro Tanjung Bunga.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved