Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Home Industri Ganja Sintetis

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Makassar, BNNP: Pemasarannya Lewat Sosial Media

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Makassar, BNNP: Pemasarannya Lewat Sosial Media

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Barang bukti ganja sintetis saat Press release pengungkapan home industri ganja sintetis di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang. 

"Mereka sewa rumah. Pemilik rumahnya baru tahu kalau dijadikan pembuatan tembakau sintetis, saat kami lakukan penggerebekan. Lihat garis polis," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, industri atau rumah peracikan ganja sintetis yang dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNPSulsel), berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar.

Tiga lokasi itu, dua komplek perumahan berbeda di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dan satunya di Jl Gunung Batu Putih, Kelurahan Maricayya, Kota Makassar.

Awal penggerebekan rumah industri itu berlangsung di Jl Gunung Batu Putih, dan salah satu perumahan di Jl Metro Tanjung Bunga, pada 24 April.

Penggerebekan itu bermula saat Tim BNNP Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Jl Gunung Batu Putih.

"Pukul 01.30 Wita terpantau kendaraan kegiatan anak muda berkumpul sambil minum miras. Tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sintetis di atas meja," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu.

Atas temuan itu, kata Kombes Pol Agus, jajarannya pun melakukan interogasi terhadap pemuda itu.

"Ditemukan lima plastik saset warna gold berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat brutto 25 gram, tiga plastik saset warna hitam berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 25 gram didalam tas milik FR," ujarnya.

Tim gabungan pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan FR di Jl Metro Tanjung Bunga.

Di rumah FR tim gabungan menemukan barang bukti narkotika satu kantong plastik hitam berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 1025 gram.

23 plastik saset bening berisikan bahan daun narkotika yang sama dengan berat brutto 815 gram.

Serta barang bukti non narkotika, satu dos plastik saset kecil warna hitam, satu ikat plastik saset sedang warna gold.

Satu pack amplop bubble warna hitam, dua botol alkohol 96% isi 1000 mil, satu botol aseton 95% isi 500 mil, satu botol semprot isi 500 mil dan satu buah timbangan digital.

Dari pengungkapan itu, BNNP Sulsel menetapkan FR sebagai tersangka. Selain itu, seorang temannya berinisial ADT juga ditetapkan tersangka.

Pengungkapan, dari rumah RF tersebut, tidak membuat BNNP Sulsel berhenti melakukan pengembangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved