Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Danny Pomanto Tegaskan Bakal Umumkan Nama Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Walikota Makassar, Danny Pomanto memastikan bakal menutup tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (prokes)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagai bentuk komitmennya memutus mata rantai Covid-19, Walikota Makassar, Danny Pomanto memastikan bakal menutup tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (prokes). 

Termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang belakangan sering ditemukan melanggar aturan jam malam.

Danny bahkan menegaskan, jika ada pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan, yang telah ditetapkan dalam PPKM

"Ada usaha hiburan malam itu melanggar, beberapa camat telepon saya, saya bilang, tutup saja. Beberapa hiburan malam yang viral (melanggar protokol kesehatan) saya akan cabut izinnya," ujar Danny, Jumat (27/5/2021)

"Pasti saya cabut izinnya, nanti saya minta PTSP cabut izinnya. Saya akan umumkan usaha yang akan saya cabut izinnya. Kita tidak bisa main-main dengan ini," lanjutnya

Danny mengaku sangat menyayangkan sikap para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. 

Karena menurutnya, pandemi Covid-19 tidak akan berakhir tanpa kerja sama seluruh pihak.

Olehnya dalam waktu dekat ini, Danny kembali membentuk tim Covid-19 Hunter yang akan fokus bekerja dalam proses tracing dan testing.

Pasalnya, ia menilai bahwa testing yang dilakukan beberapa waktu terakhir tidak maksimal sehingga mengakibatkan jumlah kasus per hari naik turun secara signifikan.

"Saya berharap seluruh komponen di pemkot makassar agar bersiap. Tidak boleh kita lengah. Hari ini 43 kasus, kemarin 4 kasus," katanya

"Memang ini saya lihat akibat ada pemeriksaan yang menumpuk. Karena aneh-aneh ini jumlah kasus. Ada 2, 21, 3, 36 terus turun 31, terus turun 4, terus meledak lagi 43," tutupnya.

Sementara, Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, apa yang dilakukan timnya berdasarkan instruksi Presiden, Mendagri dan Perwali, serta Surat Edaran Walikota tentang PPKM.

"Ada yang kami atur, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, diantaranya adalah jam operasional kapasitas daya tampung setiap usaha yang harus berdasarkan kaidah kesehatan masyarakat," jelas Iman

Menurut Iman, apa yang dilakukan Satgas Raika sudah sesuai dengan prosedur.

Seperti memberi teguran tiga kali hingga penutupan dan penyegelan usaha

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved