Tribun Luwu Utara
Selain Kepala Desa, Eks Pejabat DP2KB Luwu Utara Juga Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Rp 154 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 474 juta dalam beberapa bulan terakhir.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD di Desa Mari-mari untuk tahun anggaran 2019-2020.
Usai mengembalikan kerugian negara, penyelidikan kasus MM, lanjut Haedar dihentikan.
Pertimbangannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Mari-mari.
Dan demi kelancaran pembangunan program pemerintah desa pada khususnya.
Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei 2010.