Tribun Luwu Utara
Selain Kepala Desa, Eks Pejabat DP2KB Luwu Utara Juga Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Rp 154 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 474 juta dalam beberapa bulan terakhir.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 474 juta dalam beberapa bulan terakhir.
Uang tersebut diselamatkan dari dua orang pejabat negara yang diduga telah melakukan korupsi.
Kedua pejabat memilih mengembalikan kerugian negara setelah Kejari Luwu Utara melakukan penyelidikan.
Dari Rp 474 juta uang yang diterima Kejari Luwu Utara, Rp 320 juta berasal dari Kepala Desa Mari-mari, MM.
Sisanya Rp 154 juta merupakan uang yang dikembalikan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Luwu Utara, YT.
"Beberapa waktu lalu kami juga menerima uang pengembalian dari saudara YT sebesar Rp 154 juta," kata Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar, di kantornya Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (27/5/2021).
YT mengembalikan uang setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara saat peyelidikan dua proyek DP2KB tahun 2018 dan 2019.
"Kasusnya juga sudah kita hentikan," kata Haedar.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Luwu Utara ikut menyeret kepala desa.
Kali ini dugaan korupsi menyeret nama Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, MM.
Haedar mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 320.962.282 dari kasus ini.
Uang itu diperoleh dari pengembalian yang dilakukan MM.
"Uang tunai senilai Rp 320.962.282 diamankan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mari-mari tahun anggaran 2019-2020," kata Haedar.
Haedar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian Kejari Luwu Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 24 Maret 2021.
Guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD di Desa Mari-mari untuk tahun anggaran 2019-2020.
Usai mengembalikan kerugian negara, penyelidikan kasus MM, lanjut Haedar dihentikan.
Pertimbangannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Mari-mari.
Dan demi kelancaran pembangunan program pemerintah desa pada khususnya.
Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei 2010.