Habib Rizieq Shihab
Divonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Tersenyum Saat Tinggalkan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dalam sidang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dipimpin hakim dari Makassar, Suparman Nyompa.
Namun, Habib Rizieq Shihab tak memperlihatkan respons yang diluar dugaan.
Dalam pantauan Tribun, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Kasus Kerumunan, 2 Tahun Penjara, Bebas, Atau?
Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Daftar Nama Disebut Habib Rizieq Shihab Saat Membela Diri di Pengadilan, Jokowi, Gibran Hingga Sandi
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Singgung Ahok di Pledoinya, Hingga Perlakuan Bak Teroris di dalam Tahanan
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Habib Rizieq Nangis di Sidang, Sejak di Arab Saudi Diteror Intelijen Hitam Kini Mau Di Penjara
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.(*)
Baca juga: Habib Rizieq Nangis di Sidang, Sejak di Arab Saudi Diteror Intelijen Hitam Kini Mau Di Penjara