Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Vonis HRS

LIVE STREAMING Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Kasus Kerumunan, 2 Tahun Penjara, Bebas, Atau?

Live Streaming sidang vonis Habib Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab divonis berapa tahun? Apakah dua tahun, 10 bulan sesuai tuntutan atau vonis bebas

Editor: Mansur AM
Tribunnews/Jeprima
HRS sebelum ditahan - Habib Rizieq Shihab divonis berapa tahun? Apakah dua tahun, 10 bulan sesuai tuntutan atau vonis bebas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Link Live Streaming sidang vonis Habib Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab divonis berapa tahun?

Apakah dua tahun, 10 bulan sesuai tuntutan, vonis bebas, atau berapa bulan?

Nonton Live Streaming sidang vonis Habib Rizieq Shihab:

Menjelang sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif.

"Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," tutur Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Aziz juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menentukan vonis nantinya.

Sebab, kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.

"Teman-teman penasehat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.

Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.

Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.

Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) (Rizki Sandi Saputra)
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Namun Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.

Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved