Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Demo di Mapolres Jeneponto, HPMT Desak Polisi Tahan Oknum Kepsek Cabul

Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Kabupaten Jeneponto melangsungkan aksi demonstrasi di depan Mapolres Jeneponto

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
HPMT melangsungkan aksi demonstran depan Mapolres Jeneponto, Kamis (2752021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Kabupaten Jeneponto melangsungkan aksi demonstrasi.

Aksi tersebut berlangsung di depan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (27/5/2021).

Dalam aksinya, HPMT menuntut Kapolres Jeneponto untuk segera menahan oknum kepala sekolah SMK yang telah jadi tersangka melakukan tindakan asusila terhadap siswinya.

Jendral Lapangan (Jenlap) Dedi Arsandi menyampaikan bahwa jangan biarkan oknum kepsek melakukan kejahatan terhadap siswinya.

"Pasal 54 ayat 1, berbunyi: anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasam fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, pelaku Kepsek SMK 1 Jeneponto sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan dan budaya siri' na pacce di butta turatea Kabupaten Jeneponto.

Keluarga korban dan HPMT sangat kecewa atas diberikannya penangguhan terhadap pelaku oknum tindak asusila yang sudah status tersangka.

"Kepala sekolah tersebut ditangguhkan atau dilepas kembali dari tahanan. Ini justru membuat pihak keluarga korban lebih geram dan sangat di khawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti forum massa dan konflik daerah lain," bebernya.

Sementara keluarga korban tindak asusila, Nina Ariyana mengatakan dalam pernyataan sikapnya bahwa berharap agar oknum kepala sekolah segara ditahan karena sudah jadi tersangka.

"Kami berharap pihak kepolisian kembali melakukan penahanan kepada tersangka. Kami dari keluarga korban berharap penuh dengan pihak kepolisian," ucap keluarga korban.

Seperti yang tertuang dalam pasal 76E UU No. 35/2014 berbunyi bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul .

Sanksi setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama liam belas tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Besar harapan keluarga korban kepada pihak kepolisian agar menegakan hukum seadil-adilnya.

Ditempat yang sama, Edy Subarga sebagau ketua HPMT Jeneponto menuntut Polres agar segera mempercapat proses oknum kepsek SMK 1 yang diduga melakukan tindakan asusila.

"Kami meminta Polres Jeneponto untuk mempercepat menuntaskan  kasus dugaan asusila oleh oknum kepsek di SMK 1 Jeneponto," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved