Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Jasad Korban Diksar Maut KPA Sangkar Luwu Timur Diautopsi, Ada Tanda Kekerasan

Jasad Korban Diksar Maut KPA Sangkar Luwu Timur Diautopsi, Ada Tanda Kekerasan

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ketua tim forensik dokter Denny (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengautopsi jasad Muh Rifaldi di pemakaman Desa Lamarua, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (26/5/2021). 

Jasad korban diperiksa tim forensik di bawah tenda terpal dengan dinding terpal.

Dilakukannya otopsi pada jasad almarhum juga atas petunjuk jaksa.

"Kami minta otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin.

Anggota Polres Wajo dan Polsek Takkalala bersenjata terlihat berjaga di pemakaman.

Keluarga dan saudara almarhum Muh Rifaldi juga hadir di lokasi pemakaman.

Polres Luwu Timur menetapkan 20 tersangka diklat maut Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Luwu Timur 20 orang.

Diklat KPA Sangkar Luwu Timur menjadi perhatian publik, pasca Muh Rifaldi meninggal dengan luka lebam disekujur tubuh di Puskesmas Tanalili, Luwu Utara pada Sabtu (13/3/2021).

Total korban diksar ini ada 14 orang terdiri dari tiga dewasa dan 11 anak dibawah umur. Satu peserta dewasa bernama Muh Rifaldi meninggal dunia.

Sedangkan tersangka terdiri dari 11 anak bawah umur dan sembilan dewasa.

Pada press release yang dipimpin Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko di Mapolres, Jumat (19/3/2021) pagi.

Kapolres mengatakan terkait dengan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 351 kemudian 170 dan pasal 55,56, dan juga pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Adapun para tersangka sudah dimasukkan di tahan di ruang tahanana Polres Luwu Timur.

Diklat KPA Sangkar ini berlangsung di Batu Putih, Kecamatan Burau dari Selasa 9 Maret 2021.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved