CPNS 2021
Kabar Gembira PNS, Tunjangan Naik Sampai Rp 1,7 Juta per Orang Khusus Golongan Berikut
Kini dalam proses pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, ada lagi Kabar Gembira datang dari pemerintah. Tunjangan PNS naik samppai Kabar gembira bagi PNS,
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut: