Tribun Parepare
Disdikbud Parepare Pastikan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru Sesuai SE Mendagri
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
Nah, yang perlu diluruskan lagi, kata Arifuddin, saat proses pemotongan itu sempat ada kesalahan pemahaman dari operator Disdikbud yang menginput ke BPJS Kesehatan.
“Dia memotong 1 persen per bulan, sehingga secara keseluruhan 9 persen untuk 9 bulan. Sementara sertifikasi ini tidak diterima setiap bulan, melainkan per triwulan," jelasnya.
"Jadi seharusnya yang dipotong itu hanya 1 persen per triwulan, sehingga keseluruhan hanya 3 persen untuk tiga triwulan,” terang Arifuddin.
Namun, Arifuddin menegaskan, meskipun terjadi kesalahan pemotongan, dana itu sama sekali tidak masuk di Disdikbud atau rekening pribadi, melainkan semuanya masuk di rekening BPJS Kesehatan.
“Saya sudah tegur Pak Ramli (operator Disdikbud), karena tidak berkoordinasi dan melapor kepada saya terkait pemotongan itu," tandasnya.
"Padahal ada kesalahan dalam memahami aturan pemotongan itu. Tapi semua pemotongan itu masuk di rekening BPJS Kesehatan, sama sekali tidak ada di Dinas Pendidikan atau rekening pribadi,” tegas Arifuddin.
Kesalahan dalam pemotongan ini, lanjut Arifuddin, sudah dilaporkan ke BPJS Kesehatan, dan setelah melalui proses, dan BPJS Kesehatan pun sudah mengembalikan dana itu ke Kas Daerah.
“Saat ini dana sudah di Kas Daerah, jadi kami minta guru-guru bersabar dulu. Karena untuk mengeluarkan dana dari Kas Daerah butuh payung hukum seperti SK Parsial, Perwali, dan SK Walikota," terangnya.
"Sementara ini diinput data-data berapa potongan per orang, yang akan dikembalikan langsung ke rekening guru-guru bersangkutan,” papar Arifuddin.
Jumlah keseluruhan guru penerima sertifikasi di Parepare yang akan menerima pengembalian kesalahan mekanisme pemotongan itu sekitar 800 orang. Sementara jumlah dana yang akan dikembalikan total senilai Rp 678 juta.
Sebelumnya, telah beredar informasi di media sosial terkait penudingan Kadis Pendidikan dan Ketua PGRI Parepare melakukan pembiaran pemotong sertifikasi guru-guru.