Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Disdikbud Parepare Pastikan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru Sesuai SE Mendagri

Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah

Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare membenarkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Parepare.

Namun pemotongan gaji tunjangan tersebut sesuai aturan, yakni menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah.

Besaran pemotongan iuran yang diatur dalam SE adalah 5 % dari gaji atau upah per bulan.

Itu dengan komposisi 4 % dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 % dibayar oleh peserta yang dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara.

Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah termasuk PNS guru daerah. Itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, SE Mendagri tersebut yang menjadi dasar Disdikbud melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi kepada para guru penerima di Parepare.

“Pemotongan langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Jadi sama sekali tidak ada yang tertinggal di Dinas Pendidikan,” ungkap Arifuddin Idris kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

Penjelasan Arifuddin tersebut untuk memberikan penjelasan atas isu yang beredar di media sosial (Medsos) terkait pemotongan sertifikasi guru.

“Iya, saya sesalkan terkait adanya informasi bias yang beredar di media sosial tentang pemotongan tunjangan sertifikasi guru," tuturnya.

"Padahal kalau dikomunikasikan dengan baik, datang langsung minta penjelasan, saya bisa jelaskan dengan baik. Tidak perlu lewat media sosial seperti itu,” kata Arifuddin.

Namun demikian, Arifuddin pun mengakui hal ini adalah bagian dari risiko jabatan, apalagi di era reformasi dan keterbukaan informasi publik saat ini.

Karena itu, Arifuddin merasa perlu meluruskan informasi yang bias ke publik, sekaligus mengklarifikasi tudingan yang beredar di Medsos.

Disdikbud, kata Arifuddin, sudah mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mensosialisasikan tentang pemotongan itu kepada guru-guru.

Di antaranya dengan mengundang semua guru penerima sertifikasi untuk disosialisasikan tentang pemotongan itu pada Oktober 2020.

Karena aturan tentang pemotongan itu berlaku sejak 1 Januari 2020, sehingga dalam sosialisasi ditekankan pemotongan dilakukan sejak Januari 2020 hingga September 2020 atau sembilan bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved