BHP Makassar
Tim BHP Makassar Ambil Sumpah Wali Anak di Kendari
Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melakukan tindak lanjut penetapan Pengadilan Negeri Kendari tentang pengangkatan wali di bawah umur
TRIBUN-TIMUR.COM, KENDARI – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melakukan tindak lanjut penetapan Pengadilan Negeri Kendari tentang pengangkatan wali di bawah umur di Kota kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/5/2021).
Tim BHP ini terdiri dari Sofyan Arfah (Anggota Teknis Hukum), Muhammad Ibnu Qayyim (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III), Haris Maulana (JFU), dan Andri (Pegawai Lapas Anak Kendari sebagai Saksi).
Kunjungan kerja terkait tugas perwalian ini diawali dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat sesuai domisili wali pada Kelurahan Korumba dan Kelurahan Bende, Kota Kendari.
Lurah Korumba, Lurah Bende, aparat kelurahan, dan Babinkantibmas, turut hadir menerima kunjungan Tim BHP Makassar, dan mengapresiasi langkah yang dilakukan BHP tersebut.
Karena BHP Makassar sekaligus memberi edukasi tentang peran dan kedudukan BHP yang berkaitan dengan harta peninggalan seseorang bila meninggalkan anak di bawah umur.
“Kami akhirnya mengetahui bahwa ada Institusi yang memiliki tugas sebagai wali pengawas dan ini sangat penting bagi kami selaku aparat pemerintah yang berada paling dekat dengan masyarakat,” ungkap Lurah Korumba.
Ia pun berencana akan berkonsultasi dengan BHP bilamana mendapati hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BHP.
Tim BHP juga mengunjungi kediaman wali bapak Malcolm sesuai penetapan Pengadilan Negeri Kota Kendari Nomor : 7/Pdt.P/2021/Pn Kdi.
Di kediaman Malcom, tim BHP melakukan penyumpahan dengan terlebih dahulu menjelaskan kedudukan BBHP sebagai wali pengawas sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III BHP Makassar, Muhammad Ibnu Qayyim, dalam rilisnya, Sabtu (22/5/2021), menjelaskan hakikat tugas BHP adalah perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Di mana salah satu tugas BHP adalah berperan sebagai wali pengawas untuk memastikan hak anak yang oleh hukum dianggap tidak cakap, tidak dirugikan hak-haknya.
“Khususnya yang berkaitan dengan harta peninggalan orangtua anak,” terang Iben, sapaan Muh Ibnu Qayyim.(*)