Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Dihadapan Polisi, Ayah di Luwu Akui Rudapaksa Anak Tirinya

HT (33) seorang ayah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui telah merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
HT terduga pelaku rudupaksa anak tiri di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 

TRIBUNLUWU.COM, WALENRANG - HT (33) seorang ayah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui telah merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Pelaku HT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu.

"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Walenrang, AKP Samuji, Minggu (23/5/2021).

Samuji mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.

Secepatnya, ia akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu.

"Mudah-mudahan secepatnya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa sudah selesai," kata dia.

Samuji menambahkan, pelaku ditahan sejak Senin (17/5/2021) di Polsek Walenrang.

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu.

Kali ini korbannya adalah seorang anak berusia 13 tahun.

Korban dirudupaksa oleh bapak tirinya HT (33) beberapa kali.

Kasus ini sudah ditangi Polsek Walenrang Polres Luwu.

Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudupaksa ini terjadi sejak Maret 2021.

Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved