Tribun Luwu
Dihadapan Polisi, Ayah di Luwu Akui Rudapaksa Anak Tirinya
HT (33) seorang ayah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui telah merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret.
Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksnya berhubungan.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tentenya di Kabupaten Luwu Utara.
Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau.
Tante korban kemudian curiga dan mengajaknya cerita.
Kepada tantenya korban menceritak apa yang dia alami.
Keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.
Rekomendasi untuk Anda