Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

DPRD Bulukumba Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel

menekankan agar tahapan Pembentukan Peraturan Daerah untuk terus mengikutsertakan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Editor: Imam Wahyudi
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kumham Sulsel menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD dan Pemkab Bulukumba dalam rangka kegiatan Mediasi dan Konsultasi Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2020-2025 Kab Bulukumba. Kegiatan dilaksanakan di aula Kanwil Sulsel (21/05/21).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kumham Sulsel menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD dan Pemkab Bulukumba dalam rangka kegiatan Mediasi dan Konsultasi Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2020-2025 Kab Bulukumba. Kegiatan dilaksanakan di aula Kanwil Sulsel (21/05/21). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah memaparkan bahwa mediasi dan konsultasi Ranperda ini sesuai dengan amanat Pasal 98 UU No 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perundang-undangan, junto Pasal 58 UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Povinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 7 huruf f dan Pasal 8 ayat 1 dan 3 PP No 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan  produk peraturan perundang undangan. 

Anggoro berharap Kanwil Sulsel dan Pemda serta DPRD Bulukumba dapat terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Anggoro menambahkan, sepanjang tahun 2021, Kanwil kemenkumham  Sulsel telah telah harmonisasi 21 rancangan produk hukum daerah dan telah melaksanakan 5 kali kegiatan konsultasi dengan Pemda DPRD Kab/Kota. 

Lebih lanjut Anggoro juga menekankan agar tahapan Pembentukan Peraturan Daerah untuk terus mengikutsertakan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari kanwil kemenkumham 

Sementara itu Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengapresiasi langkah Pemkab Bulukumba yang aktif melaksanakan harmonisasi Peraturan Daerah Bulukumba dengan Kanwil Sulsel. 

“Di tahun 2021 dari Pemkab Bulukumba, kita sudah tiga kali melaksanakan yang seperti ini. Ranperda Kelembagaan. Kerjasama Pemerintah Desa, dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa. Patut kita syukuri, kami apresiasi karena Kabupaten Bulukumba tidak henti-hentinya melaksanakan hal yang seperti ini.” ungkap Andi. 

, Ketua Pansus DPRD Bulukumba, H. Syamsir menyampaikan perihal konsultasi tersebut untuk menyempurnakan ranperda yang nantinya akan masuk ke tahap rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD, kemudian diajukan ke Biro Hukum Pemprov untuk dilakukan fasilitasi dan diundangkan. 

Syamsir juga menambahkan bahwa harmonisasi ini dapat menciptakan peraturan daerah pembangunan wisata di Bulukumba mengingat pemasukan terbesar Bulukumba berasal dari sektor wisata. 

“Bulukumba memiliki spot destinasi wisata yang setiap tahun ada perkembangan. Salah satu sumber pendapatan terbesar Kab Bulukumba adalah dari sektor pariwisata.” ujar Syamsir. 

Hadir dalam kegiatan ini Kasubid FPPHD Kanwil Sulsel, Maemunah beserta jajaran JF Perancang Kanwil Sulsel, Wakil Ketua I DPRD Bulukumba Hj Aminah Syam, Sekretaris Pansus DPRD Bulukumba Safiuddin, Anggota DPRD Bulukumba (Hj Sitti Aminah, Ahmad Akbar, dan Khaerul Ibrahim) dan Sekretaris Dewan Kab Bulukumba Nur Aisyah beserta jajarannya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved